Pemprov Sumut Targetkan Peremajaan 11.000 Hektare Sawit Rakyat di 2025, Ini Hak dan Kewajiban Petani

Date:

Share post:

Medan, Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 11.000 hektare pada tahun 2025.

Program ini menyasar 15 kabupaten yang memiliki perkebunan kelapa sawit rakyat dengan usia tanaman yang sudah tua atau tidak produktif lagi. Program PSR bertujuan untuk membantu petani mengganti tanaman sawit tua dengan bibit unggul bersertifikat agar produktivitas kebun meningkat dan hasil panen bisa lebih maksimal. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri sawit nasional dan memperbaiki kesejahteraan petani.

Kabupaten yang Menjadi Sasaran

Program ini mencakup 15 kabupaten, antara lain:
Labuhanbatu, Asahan, Serdang Bedagai, Simalungun, Deli Serdang, Langkat, Batubara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, dan beberapa kabupaten lainnya yang memiliki areal sawit rakyat luas.

Hak Petani dalam Program PSR:

1. Mendapat Bantuan Dana Peremajaan: Petani berhak mendapatkan bantuan dana hibah dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) sebesar Rp30 juta per hektare, maksimal untuk 4 hektare per petani.

2. Mendapat Bibit Unggul Bersertifikat: Pemerintah menyediakan akses ke bibit sawit unggul dan bersertifikat yang memiliki produktivitas tinggi dan tahan terhadap penyakit.

3. Pendampingan dan Pelatihan: Petani akan mendapat pelatihan teknis budidaya sawit yang baik serta pendampingan dari dinas perkebunan atau lembaga pendamping selama masa tanam hingga panen.

4. Akses Kredit Usaha Rakyat (KUR): Jika dana hibah tidak cukup, petani bisa mengakses KUR dengan bunga rendah untuk menutupi kebutuhan tambahan seperti biaya tanam, pupuk, dan tenaga kerja.

Kewajiban Petani dalam Program PSR:

1. Legalitas Lahan Harus Jelas: Petani wajib memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lahan seperti sertifikat, SKT, atau surat keterangan dari desa. Lahan juga harus berada di kawasan budidaya (bukan hutan lindung atau kawasan konservasi).

2. Tanaman Minimal Berusia 25 Tahun atau Tidak Produktif: Kebun yang diajukan harus memenuhi kriteria peremajaan, yaitu sawit yang sudah tua, tidak produktif, atau bibit ilegal.

3. Membentuk Koperasi atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan): Proses pengajuan bantuan PSR dilakukan secara kolektif melalui kelembagaan petani seperti koperasi atau Gapoktan, bukan individu.

4. Tidak Mengalihkan Dana: Dana bantuan hanya boleh digunakan untuk kegiatan peremajaan kebun sawit. Petani dilarang mengalihkan dana tersebut untuk keperluan lain.

Imbauan Pemerintah

Kepala Dinas Perkebunan Sumut, melalui berbagai sosialisasi, mengimbau para petani untuk aktif mengikuti program ini. “Kita ingin petani sawit rakyat bisa bersaing dengan perkebunan besar. Kuncinya adalah produktivitas. Tanaman harus diganti sebelum benar-benar mati atau tidak menghasilkan lagi,” ujarnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa program ini akan diawasi secara ketat agar dana yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar membantu petani.

Jika Anda adalah petani sawit dan ingin ikut program ini, segera koordinasi dengan penyuluh pertanian atau dinas perkebunan di kabupaten masing-masing. Jangan sampai tertinggal!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Related articles

Menteri ESDM Buka-bukaan: Melawan Pelemahan “By Design”

Dalam pidato terbukanya, Menteri ESDM memaparkan narasi panjang tentang kedaulatan energi nasional. Ia mengurai bukan hanya data, tetapi...

Prabowo babat “Kontrak Kolonial Gas” : Kedaulatan Energy!

Langkah Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan empat kontrak gas raksasa dengan Singapura adalah guncangan besar yang seketika mengoyak...

Prabowo Batalkan 4 Kontrak Gas dengan Singapura!

Jakarta, 31 Mei 2025 – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan empat kontrak gas senilai miliaran dolar AS...

Libur Panjang Mei 2025: Kunjungan Wisatawan Meledak dan viral

Medan, 30 Mei 2025 — Libur panjang akhir Mei 2025 memicu lonjakan wisatawan di berbagai destinasi populer di...