Seorang oknum prajurit aktif TNI Angkatan Laut (AL) bernama Dede Irawan dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditurat Militer setelah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap warga sipil di Aceh Utara. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh pada Selasa (21/5).
Dalam dakwaan, Dede disebut menghabisi nyawa korban berinisial M pada Desember 2023 lalu. Motif pembunuhan diduga dipicu oleh persoalan pribadi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, terdakwa menghabisi korban dengan senjata tajam dan sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Denpom TNI AL.
⚖️ Tuntutan Oditur Militer:
Oditur Militer Letkol Chk R. Yulius membacakan tuntutan berat terhadap terdakwa, yakni:
-
Pidana pokok: Penjara seumur hidup
-
Pidana tambahan: Pemberhentian dari dinas militer secara tidak hormat
“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi TNI dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kehormatan militer,” ujar Letkol Yulius di ruang sidang.
Tanggapan Keluarga Korban
Pihak keluarga korban menyambut baik tuntutan maksimal tersebut. “Kami berharap putusan hakim nanti benar-benar adil, karena yang kami kehilangan bukan cuma nyawa, tapi juga masa depan,” kata adik korban, kepada wartawan usai persidangan.
Tanggapan TNI AL
Dalam pernyataan resminya, Pangkalan TNI AL Lhokseumawe menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh personel aktif.
“TNI AL akan mendukung penuh proses hukum dan memastikan terdakwa dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah,” ujar Kepala Penerangan Lantamal, Mayor Laut M. Arif.
Putusan Hakim
Putusan akhir terhadap Dede Irawan dijadwalkan akan dibacakan pada pekan pertama Juni 2025. Hakim ketua menyatakan bahwa majelis masih mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan dari saksi sebelum menjatuhkan vonis.