Banda Aceh, 16 Maret 2025 –
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan shalat fardhu berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Aceh, serta mengaji di setiap satuan pendidikan di seluruh provinsi.
Ingub ini diluncurkan bertepatan dengan malam 17 Ramadan 1446 Hijriah, yang juga dikenal sebagai malam Nuzulul Quran, di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Dalam sambutannya, Gubernur Mualem menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata penerapan syariat Islam di Aceh.
> “Setiap ASN dan masyarakat wajib menghentikan segala aktivitas saat azan berkumandang dan melaksanakan shalat berjamaah. Anak-anak sekolah juga wajib mengaji 15 menit sebelum memulai kegiatan belajar,” ujar Gubernur Mualem.
Tak hanya soal ibadah, Ingub ini juga dirangkai dengan peluncuran Gerakan Aceh Berwakaf, yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi gampong dan menumbuhkan semangat wakaf produktif di Aceh.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi ini di seluruh instansi dan tempat usaha. “Kami akan mendorong bupati dan wali kota untuk memfasilitasi pelaksanaan kebijakan ini, termasuk memastikan adanya sarana ibadah di setiap tempat kerja,” tegasnya.
Instruksi ini mendapat sambutan hangat dari para tokoh agama. Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, menyebutkan bahwa kewajiban mendirikan shalat berjamaah adalah ajaran pokok dalam Islam. “Sudah sepatutnya kita sambut kebijakan ini dengan sukacita,” katanya.
Diharapkan, kebijakan ini bukan hanya meningkatkan kualitas ibadah, tetapi juga memperkuat persatuan dan nilai-nilai religius di lingkungan kerja dan pendidikan. Pemerintah Aceh optimistis bahwa langkah ini akan membentuk masyarakat yang lebih disiplin, taat, dan harmonis.