Jakarta, 16 Maret 2025 –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diamankan saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu (15/3).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan komitmen fee terkait proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU. “Uang yang diamankan merupakan hasil suap proyek PUPR OKU,” ujar Fitroh dalam keterangan persnya.
Dalam OTT ini, KPK menangkap delapan orang, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU, tiga anggota DPRD OKU, dan beberapa pihak swasta. Seluruhnya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebutkan bahwa KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Selain uang tunai, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner, alat komunikasi, dan sejumlah dokumen proyek.
“Kami mendalami aliran uang dan keterlibatan pihak lain. KPK akan terus menelusuri peran para pihak dalam praktik korupsi ini,” kata Tessa.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa uang tersebut diduga akan digunakan untuk dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Masyarakat diharapkan turut serta dalam pengawasan dan pelaporan jika menemukan indikasi praktik korupsi di daerah masing-masing. KPK memastikan akan terus melakukan penindakan untuk mencegah kerugian negara dan menciptakan pemerintahan yang bersih.