Jakarta, 28 Mei 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR), Heri Gunawan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan terhadap Heri Gunawan bertujuan untuk mendalami dugaan keterlibatan Adaro Minerals dalam kerja sama dengan Pertamina Group, serta memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
“Kami terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap keseluruhan fakta dan pihak yang terlibat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa (28/5).
Selain memeriksa Heri Gunawan, Kejagung juga memanggil sejumlah saksi lainnya, termasuk pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta anak perusahaan Pertamina. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan pejabat tinggi Pertamina dan pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut muncul akibat pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan broker dan sejumlah penyelenggara negara.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami indikasi pencucian uang dan aliran dana ilegal terkait kasus ini, guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat.