Medan, 28 Mei 2025 — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyusun regulasi khusus untuk ojek online (ojol) demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi mitra pengemudi serta konsumen.
Regulasi tersebut dibahas dalam rapat lanjutan yang digelar secara hybrid di kantor Gubernur Sumut, Senin (27/5). Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan aplikator, pengemudi ojol, dan instansi terkait. Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur pola kemitraan antara aplikator dan pengemudi, termasuk aspek keselamatan kerja dan tarif layanan.
“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan ojol benar-benar memberi manfaat bagi semua pihak, termasuk para pengemudi yang telah menjadi tulang punggung transportasi daring di Sumut,” ujar Agustinus.
Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi untuk memastikan tidak adanya praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Langkah ini disambut baik oleh para pengemudi ojol yang berharap aturan baru tersebut dapat memberikan kejelasan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.