Jakarta, 28 Mei 2025 — Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan agar kasus-kasus tanah bermasalah, termasuk sertifikat di atas laut, segera diungkap dan diselesaikan dengan mengedepankan keadilan untuk rakyat. Instruksi Presiden ini disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rangka memastikan semua permasalahan agraria diselesaikan sesuai aturan dan dengan prinsip keadilan yang berpihak pada masyarakat.
“Tuntaskan semua masalah, lakukan pembersihan, dan utamakan keadilan rakyat,” tegas Presiden, seperti dilaporkan Nusron Wahid. Ia menjelaskan bahwa pagar laut dan sertifikat yang terbit di atas kawasan perairan menjadi pemicu utama kemarahan masyarakat yang merasa kehilangan hak untuk mengakses laut.
Nusron juga mengakui adanya kesalahan eksekusi dalam beberapa kasus tanah, termasuk di Bekasi, Tangerang, dan beberapa daerah lain, yang berdampak langsung pada masyarakat. Bahkan, beberapa sertifikat tanah terbit di kawasan laut dan pantai, yang seharusnya merupakan milik bersama (almilkul am). “Rakyat itu marah karena merasa kehilangan hak mereka. Pantai dan laut itu milik bersama yang seharusnya bisa diakses semua orang,” ungkap Nusron.
Kasus pagar laut ini kini telah berlanjut ke penyidikan, dengan beberapa pegawai ATR/BPN sudah diberhentikan dan berkasnya dilaporkan ke Mabes Polri. Nusron menegaskan pihaknya siap bekerja sama penuh dengan aparat hukum untuk mengusut kasus ini.
Konsentrasi Kepemilikan Tanah Dikuasai Oligarki
Selain itu, Nusron juga memaparkan data mengejutkan: 46% dari total lahan APL (Areal Penggunaan Lain) Indonesia yang seluas 70 juta hektar dikuasai hanya oleh 60 keluarga! Hal ini menjadi fokus utama redistribusi lahan yang kini diusung oleh pemerintah.
“Ini adalah wujud ketidakadilan struktural yang harus segera dibenahi. Kami menjalankan prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi,” ujar Nusron, sembari menegaskan bahwa kementeriannya akan memperjuangkan redistribusi lahan untuk kesejahteraan rakyat.