Jakarta, 28 Mei 2025 — Skandal dugaan korupsi pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memanas! Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Nadiem Makarim, yang menjadi sorotan utama dalam pusaran kasus besar ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi siapa pun yang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. “Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ujar Harli pada Selasa (27/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya korupsi dalam proyek ambisius digitalisasi pendidikan. Proyek tersebut menelan dana fantastis: Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sayangnya, hasil uji coba menunjukkan laptop Chromebook yang dibeli justru tidak memadai untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan kegiatan belajar mengajar, terutama di daerah dengan infrastruktur internet terbatas.
Tak hanya itu, Kejagung mencium indikasi pemufakatan jahat yang sengaja mengarahkan pengadaan ke produk Chromebook. Kejagung bahkan telah menggeledah dua apartemen mewah yang diduga milik staf khusus Nadiem Makarim, FH dan JT, di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tumpukan dokumen penting dan barang bukti elektronik yang kini sedang dianalisis.
Hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejagung berjanji akan terus menggali fakta dan bukti, termasuk kemungkinan pemeriksaan langsung terhadap Nadiem Makarim untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Dengan potensi kerugian negara nyaris Rp10 triliun, publik menunggu gebrakan Kejagung dalam membongkar habis skandal besar yang mencoreng dunia pendidikan Indonesia!